Besaran Gaji Guru dan Dosen yang Viral di Pidato Sri Mulyani, Cek untuk Tenaga PNS hingga Honorer

Minggu 10-08-2025,12:31 WIB
Reporter : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

Dosen di kampus swasta bisa memiliki status sebagai dosen tetap, dosen kontrak, atau dosen honorer.

Gaji pokok dosen swasta di Indonesia biasanya ditetapkan minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah universitas tersebut.

Namun, kampus-kampus besar biasanya menawarkan gaji yang lebih tinggi berkisar Rp2 juta hingga Rp15 juta per bulan, tergantung dari jabatan, pengalaman, dan bidang yang diajarkan.

Dosen swasta juga sering mendapatkan honor tambahan berdasarkan jumlah SKS yang mereka ajar.

BACA JUGA:Info GTK 2025: Jadwal Pencairan Bantuan Insentif Guru Non ASN, Bisa Cek di info.gtk.dikdasmen.go.id

Gaji Guru di Indonesia

Untuk gaji guru dengan status PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut rincian gaji guru PNS untuk setiap golongan.

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

BACA JUGA:Begini Cara Cek Insentif di Info GTK 2025, Guru Non ASN Wajib Tahu!

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Gaji Guru PPPK

Untuk gaji guru dan tunjangan berstatus PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berikut rincian gaji guru PPPK untuk setiap golongan.

  • Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

BACA JUGA:Begini Cara Cek Insentif di Info GTK 2025, Guru Non ASN Wajib Tahu!

Gaji Guru Honorer

Gaji guru honorer atau non-ASN, tunjangan profesi yang diberikan sebesar Rp2 juta per bulan pada 2025 dengan syarat telah bersertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Namun, gaji guru honorer hingga saat ini tidak ada peraturan bakunya dan diberikan sesuai kemampuan masing-masing sekolah.

Kategori :