Giliran PPATK Incar Dompet Digital yang 'Tidur Panjang' Usai Aksi Blokir Rekening Bank Tak Aktif 3 Bulan

Senin 11-08-2025,06:33 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menjadi sorotan setelah kebijakan pemblokiran rekening bank dormant (tidak aktif selama 3 bulan) menuai perhatian publik.

Kini, PPATK dikabarkan tengah mengarahkan perhatian ke dompet digital seperti OVO, GoPay, hingga Dana yang juga tidak aktif.

Benarkah e-wallet atau dompet digital yang ‘tertidur’ bakal diblokir?

BACA JUGA:Hati-Hati! Ini Jenis Rekening Menganggur 3 Bulan yang Mau Diblokir PPATK

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan langkah pengawasan ketat terhadap dompet digital yang tidak aktif atau terindikasi digunakan untuk aktivitas mencurigakan, seperti judi online (judol), pencucian uang, hingga transaksi terkait tindak pidana lainnya.

“Kami terus memantau potensi penyalahgunaan dompet digital, sebagaimana yang telah kami lakukan pada rekening bank dormant. Ini untuk mencegah celah kejahatan finansial,” ujar Ivan dalam keterangannya.

Meski begitu, Ivan menegaskan bahwa pemblokiran dompet digital belum menjadi kebijakan resmi. “Fokus kami saat ini adalah pengawasan selektif terhadap akun-akun yang menunjukkan indikasi tindak pidana, bukan sekadar tidak aktif,” tambahnya, menepis kekhawatiran publik soal pemblokiran massal.

Sebelumnya, PPATK telah memblokir transaksi sekitar 122 juta rekening bank dormant untuk mencegah penyalahgunaan, seperti aktivitas judi online yang kian marak.

Langkah ini diambil karena rekening tidak aktif rawan dimanfaatkan untuk transaksi ilegal.

BACA JUGA:Terlalu! Rekening Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI Cholil Nafis Protes: Kebijakan Tidak Bijak

Menurut data PPATK, banyak dari rekening tersebut telah dibuka kembali setelah pemiliknya mengajukan keberatan dan memverifikasi kepemilikan.

Kini, dompet digital menjadi perhatian karena popularitasnya yang terus melonjak.

Namun, kemudahan transaksi di e-wallet juga membuka peluang penyalahgunaan. PPATK mencatat adanya indikasi dompet digital digunakan untuk transaksi judi online, yang menjadi fokus utama pemberantasan.

Apa yang Harus Dilakukan Pengguna?

Bagi pengguna dompet digital, PPATK menyarankan untuk tetap aktif melakukan transaksi, meski dalam jumlah kecil, guna menjaga status akun.

Kategori :