3 Truk Tinja yang Buang Limbah ke Saluran Air di Jaktim Terancam Dicabut Izin Usaha

Senin 11-08-2025,19:42 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Tiga truk tangki tinja yang kedapatan membuang limbah ke saluran air kota di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim) terancam disanksi cabut izin usaha.

Adapun salah truk tangki tinja tersebut diketahui sudah tiga kali melanggar aturan pembuangan limbah.

BACA JUGA:Israel Perluas Operasi Militer di Jalur Gaza, Rusia Kutuk Keras!

BACA JUGA:Puan Tegaskan PDIP Adalah Partai Penyeimbang: Dukung Pemerintah dengan Pendekatan Kritis

Aksi pembuangan limbah tinja secara sembarangan itu terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

Pembuangan limbah tinja sembarangan ini melanggar Pasal 21 huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. 

Ketiga truk tangki tinja tersebut sudah ditindak oleh tim gabungan Subkelompok Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polres Metro Jakarta Timur.

“Senin pagi (11/8), satu kendaraan bernomor polisi B 9043 TNA kami amankan. Dari keterangan sopir, terungkap lokasi dua armada lain yang terlibat, masing-masing B 9422 TFA dan B 9225 QA,” ujar Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim dalam keterangannya pada Senin, 11 Agustus 2025.

BACA JUGA:Bahlil Buka Suara Soal Gibran Tak Salami Dirinya: Salah Ambil Gambar Itu

BACA JUGA:Ombudsman RI Sidak Pasar, Omzet Pedagang Anjlok Imbas Beras Oplosan

Hasil pemeriksaan kata Hugo menunjukkan armada B 9043 TNA milik PT Putra Ogan Sejahtera.

Perusahaan ini pernah melakukan pelanggaran serupa pada 18 Mei 2022 (B 9053 TFA) dan 21 November 2022 (B 9631 UFA).

Dua armada lainnya masing-masing milik perorangan B 9225 QA milik Dwi, dan B 9422 TFA milik Alan.

Hugo menegaskan, pembuangan limbah tinja sembarangan membahayakan kesehatan masyarakat dan mencemari ekosistem perairan. 

Kategori :