Akan tetapi, permintaan maaf Tjahjo Nugroho Djaelani hanya angin lalu, pasalnya dalam aksi provokasi yang dilakukan, Tjahjo mengajak nasabah lainnya untuk menolak program penyelesaian yang diberikan oleh pihak Mahkota, salah satu diantaranya melalui salah satu token.
BACA JUGA:Pramono Ungkap Penyebab Ribuan Pelamar PPSU Banjiri Balai Kota Sejak Subuh
Namun dibalik aksi provokasinya, diam-diam Tjahjo Nugroho Djaelani sudah lebih dulu membeli token tersebut dengan akun terdaftar TJAHJONU7603.
Dengan begitu, tindakan provokasi dengan melakukan pencemaran nama baik di media sosial jelas masuk dalam ranah hukum pidana. Apalagi Tjahjo Nugroho Djaelani juga membohongi para nasabah lainnya untuk menolak program penyelesaian melalui token, padahal dia sendiri terdaftar membeli token tersebut.
Hal ini jelas memperlihatkan kecurangan yang dilakukan oleh Tjahjo Nugroho Djaelani yang tanpa disadari bahwa pihak Mahkota sendiri dapat mengidentifikasi data setiap orang dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pandangan Ahli Hukum Pidana
Menurut seorang ahli hukum pidana, R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menerangkan, bahwa provokasi, dalam konteks hukum, seringkali dikaitkan dengan tindakan menghasut atau mengajak orang lain untuk melakukan tindak pidana.
BACA JUGA:DPR Setujui PKPU Pilkada Sesuai Aturan MK, Berikut Isinya
Dalam konteks hukum pidana Indonesia, provokasi dan hasutan untuk melakukan tindak pidana diatur dalam beberapa pasal, terutama Pasal 160 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 160 KUHP:
Pasal ini mengatur tentang perbuatan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa, atau tidak menaati undang-undang. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp4,5 juta (sebelumnya Rp4.500, kini disesuaikan menjadi Rp4,5 juta sesuai Perma 2/2012).
Pasal 263 UU ITE:
Pasal ini menjerat pelaku penyebaran berita bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat. Ada dua kategori hukuman, yaitu hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal kategori V (Rp500 juta) untuk penyebaran yang disengaja, dan hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal kategori IV (Rp200 juta) untuk penyebaran yang patut diduga sebagai berita bohong.
Tak hanya itu saja, aksi yang dilakukan oleh Tjahjo Nugroho Djaelani di media sosial dengan memprovokasi dah mengajak para nasabah lainnya untuk menolak program penyelesaian yang ditawarkan PT Mahkota bisa dibilang social climbing.
Dalam konteks psikologi, dr. Alberta Jesslyn Gunardi menjelaskan bahwa "social climbing" atau "pansos" (panjat sosial) merujuk pada perilaku seseorang yang berusaha untuk meningkatkan status sosialnya dengan cara yang dianggap tidak etis atau tidak jujur, seringkali melalui manipulasi dan eksploitasi hubungan dengan orang lain.
Meski begitu, sebagai bagian dari transparansi, MPIP dan MPIS berencana melanjutkan roadshow ke berbagai kota untuk menjaga komunikasi terbuka dengan investor. Sebelumnya, roadshow telah digelar di Bandung, Jakarta, Medan, dan Semarang.
Dengan langkah ini, perusahaan ingin menunjukkan komitmen menyelesaikan hak-hak investor secara bertanggung jawab dan sistematis.