"Panggilan itu kami terima, tapi pada tanggal-tanggal yang dijadwalkan penyidik, para klien kami sudah terikat agenda perayaan kemerdekaan. Ini bukan mangkir, kami sudah sampaikan alasan resmi dan akan mengajukan penjadwalan ulang setelah 17 Agustus," kata kuasa hukum, Khozinudin, Senin 11 Agustus 2025.
Nama-nama yang dipanggil antara lain Sunarto (YouTuber), Arief Nugroho (jurnalis SNN), Roy Suryonoto Diprojo, Rizal Fadillah, Kurnia Tidurroyani, Rustam Effendi, Nur Diansa Susilo, Rismon Syanipar dan mantan Ketua KPK Abraham Samad. Pemeriksaan dijadwalkan antara 11 hingga 14 Agustus 2025.
Namun, tim hukum menekankan fokus utama saat ini bukan pada pemanggilan klien mereka, melainkan pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana Silfester Matutina, Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), yang divonis 1,5 tahun penjara pada 2019.
Desak Kejaksaan Segera Eksekusi
Anggota tim kuasa hukum, Gafur Sanghaji, memaparkan bahwa putusan kasasi terhadap Silfester Matutina telah berkekuatan hukum tetap sejak 20 Mei 2019, dengan salinan dikirim ke PN Jakarta Selatan pada 9 September 2019.
Berdasarkan prosedur, eksekusi seharusnya dilakukan paling lambat tujuh hari setelah salinan putusan diterima Kejaksaan.
"Faktanya, hingga hari ini belum ada bukti eksekusi. Terpidana masih bebas, aktif berbicara di publik, bahkan menjabat komisaris BUMN. Ini bukan lagi masalah administrasi, tapi soal political will Kejaksaan," ujarnya.
Khozinudin menuding keterlambatan eksekusi ini diduga terkait faktor politik, mengingat kedekatan Silfester dengan Joko Widodo.
Ia juga menolak wacana pemberian amnesti terhadap Silfester yang pernah disampaikan pihak Projo.
"Ini orang belum menjalani satu hari pun hukuman, kok sudah mau minta amnesti? Kalau ini dibiarkan, rusak negara ini," paparnya.
Sorotan terhadap Pemerintahan Baru
Tokoh lain yang hadir, Marwan, meminta Presiden Prabowo Subianto menjaga integritas pemerintahan baru dengan tidak mengulang praktik kriminalisasi yang dituduhkan terjadi di era Jokowi.
BACA JUGA:KPK Terima Laporan Abraham Samad Soal Pagar Laut Aguan, Bakal Ditindaklanjuti
"Kami minta Pak Prabowo menghentikan pemanggilan terhadap 12 orang ini sebelum ada pembuktian sah soal ijazah Jokowi yang kami curigai palsu. Jangan sampai Polri kembali jadi alat politik," bebernya.
Tim hukum memastikan telah mengirim surat resmi ke Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya dan Kapolda Metro Jaya untuk permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Prinsipnya, klien kami patuh hukum. Tapi hukum juga harus ditegakkan untuk semua, termasuk eksekusi terhadap terpidana yang sudah inkrah," terangnya.