JAKARTA, DISWAY.ID-- Bupati Pati, Sudewo, kini tengah menghadapi tekanan besar setelah warga setempat menggelar aksi demonstrasi mendesaknya untuk mundur dari jabatannya. Diketahui, proses pemakzulan pun sedang berjalan di DPRD Pati.
Menanggapi situasi ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menilai bahwa tuntutan warga untuk Bupati Pati mundur dari jabatan adalah hal yang wajar dalam sistem demokrasi.
BACA JUGA:Putri Natalia Rusli, Darleen Pilih Rayakan Hari Jadi Bersama Anak-anak Panti Asuhan
Meski demikian, ia menekankan pentingnya proses demokrasi yang harus dijalankan dengan baik.
"Tuntutan untuk mundur adalah sesuatu yang wajar bagi masyarakat, namun harus melewati sebuah proses demokrasi," ungkap Dede Yusuf di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis 14 Agustus 2025.
Dede Yusuf menjelaskan bahwa seorang kepala daerah dapat diberhentikan jika terbukti melanggar hak-hak konstitusional atau terlibat dalam kasus korupsi.
"Yang jelas seorang kepala daerah bisa diturunkan jika melanggar hak-hak konstitusionalnya atau terdampak korupsi dan lain-lain. Jadi, diikuti saja apa yang sudah dilakukan saat ini melalui DPRD," ucapnya.
BACA JUGA:Dorong Budaya Wakaf Uang, Kemenag: Rp10 Ribu Setahun Pun Bisa Bawa Perubahan Besar
BACA JUGA:Transaksi Gampang Tanpa ATM: BRImo Bikin Hidup Lebih Praktis!
Ia juga menyarankan agar Kemendagri memberikan edaran kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk tidak terburu-buru menaikkan pajak demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Saya meminta kepada Kemendagri untuk melakukan surat edaran, perintah kepada daerah-daerah lain untuk tidak mengambil shortcut atau jalan pintas menaikkan pajak begitu saja hanya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah," ujarnya.
Dede Yusuf juga menekankan bahwa terdapat banyak cara lain untuk meningkatkan PAD yang lebih efisien dan tidak membebani rakyat.
Menurutnya, salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah dengan mengefektifkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta mengembangkan kolaborasi dan inovasi.
BACA JUGA:Megawati Lantik Hasto Kristiyanto Sebagai Sekjen DPP PDIP dan 8 Pengurus DPP Masa Bakti 2025-2030