Jadi Tersangka Kasus Kredit Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto Ngaku Tak Terlibat

Sabtu 16-08-2025,07:01 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex, pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Meski begitu, Iwan mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang menyandungnya.

"Saya tidak terlibat," kata Iwan saat digiring menuju mobil tahanan.

BACA JUGA:Puan Maharani: Rakyat Menilai dari Hasil, Bukan Gaya Kepemimpinan

BACA JUGA:ICW Desak KPK untuk Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gas Air Mata

Merespons hal itu, pihak Kejagung mengklaim telah mendapatkan bukti yang cukup kuat untuk menetapkan IKL sebagai tersangka.

"Berdasarkan keterangan saksi, didalami juga dengan alat-alat bukti yang lain, akhirnya ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Terkait kasus IKL, Kejaksaan telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025. 

Diketahui, IKL merupakan saudara kandung dari Iwan Setiawan Lukminto, yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama ketika menjabat posisi Komisaris Utama Sritex.

Hingga kini sudah ada 12 orang tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Presiden ke-2 RI Soeharto dapat Gelar Kehormatan, Fadli Zon Ungkap Prosesnya!

BACA JUGA:Puan Soroti Pengangkatan Wamen Jadi Komisaris di Tengah Wacana Penghapusan

Anang pun menerangkan peran tersangka IKL sebagai Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk periode 2012 s.d. 2023. Paling tidak, ada 3 tindakannya hingga terbukti terlibat dalam korupsi tersebut.

"Menandatangani Surat Permohonan Kredit Modal Kerja dan Investasi atas nama PT Sri Rejeki Isman, Tbk kepada Bank Jateng tahun 2019 yang tidak sesuai dengan peruntukannya," terangnya.

"Menandatangani akta perjanjian kredit dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk tahun 2020 yang disadari peruntukannya tidak sesuai dengan akta perjanjian kredit yang ditandatangani," sambung Anang.

Kategori :