KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana di 'Rekening Siluman' Korupsi Kuota Haji!

Senin 18-08-2025,17:28 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri adanya dugaan aliran 'rekening siluman' soal kasus dugaan korupsi kota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

"Jadi, penelusuran pendalaman terhadap para tersangka, kemudian calon tersangka, kemudian saksi, termasuk juga dokumen," ujar Setyo Budiyanto dikutip Senin, 18 Agustus 2025.  

BACA JUGA:Marc Klok Optimis Persib Raih Poin Penuh Saat Tandang ke Jepara!

BACA JUGA:Operasi Merdeka Jaya 2025 Berjalan Lancar, Lalin Normal Usai Perayaan HUT RI

"Termasuk juga hal-hal yang berkaitan dengan rekening. Itu pasti dilakukan koordinasi dengan pihak PPATK. Nah, nanti dari PPATK hasilnya terbit, muncul penjelasan di dokumen tersebut, maka bisa dipastikan apakah informasi itu benar atau tidak. Masih ada proses," lanjutnya. 

Dalam hal ini, Setyo juga menargetkan penetapan tersangka dalam kasus ini sesegera mungkin.

"Ya, pasti kalau target, harapannya kan as soon as possible (segera). Tapi kembali kepada hasil daripada pemeriksaan dan penelaahan terhadap seluruh dokumen, barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut," tutur Setyo.

BACA JUGA:KPK Kembali Geledah 2 Lokasi Terkait Kasus Kuota Haji, Salah Satunya Rumah Eks Menag Yaqut

Sebelumnya, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qomas (YCQ) di Condet, Jakarta Timur.

Penggeledahan ini terkait dugaan kasus korupsi mengenai penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

"Dari pengledahan yang tim lakukan di rumah sodara YQC ya, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Nantinya, kata Budi, dari barang bukti yang disita tersebut pihaknya akan melakukan ekstrasi.

Adapun, ekstrasi merupakan proses pengamanan, pengumpulan, dan analisis informasi serta dokumen elektronik yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyidikan.

"Jadi dari BBE itu nanti tentu penyidik akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk-petunjuk dan juga bukti untuk mendukung penanganan perkara ini," jelas Budi.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Haji Era Yaqut, KPK Fokus Dalami Pengelolaan Uang di BPKH

Kategori :