KPK Bakal Komunikasikan ke Bareskrim soal Penanganan Kasus TPPU Setya Novanto

Selasa 19-08-2025,11:26 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pengajuan PK itu sehingga hukumannya didiskon menjadi 12 tahun 6 bulan.

Dalam putusan MA, Setnov didenda Rp500 juta ditambah uang pengganti Rp49 miliar. 

BACA JUGA:Cicilan Terendah KUR BNI 2025 Pinjaman Rp100 Juta untuk Tenor 5 Tahun, Mulai Rp1,9 Juta

BACA JUGA:Sisa Tanggal Merah 2025 Setelah Cuti Bersama 18 Agustus, Ada Long Weekend?

Mantan Ketua DPR RI ini dicabut hak politik selama lima tahun ke depan.

Menurutnya, uang pengganti dan denda telah dibayarkan Setnov, sehingga yang bersangkutan bisa bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025.

Meskipun Setnov sudah menghirup udara bebas, ia masih diharuskan menjalani wajib lapor ke Bapas hingga April 2029. 

Kusnali menjelaskan, pembebasan bersyarat itu diberikan setelah adanya putusan peninjauan kembali (PK).

Meski bebas, Setnov tetap dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

BACA JUGA:Gus Yaqut Bantah Ponsel yang Disita KPK dalam Penggeledahan Bukan Miliknya

BACA JUGA:Rayakan HUT ke-80 RI, PWI Kota Tangsel Gelar Lomba ‘Semarak Kemerdekaan’

"Karena beliau setelah dikabulkan peninjauan kembali, 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Dihitung dua pertiganya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," ujarnya.

Setnov merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. 

Pada 2018, ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK, subsider 2 tahun penjara.

Kategori :