MA Perkenalkan Aplikasi e-Examinasi, Terobosan Digital untuk Tingkatkan Kualitas Putusan Hakim

Sabtu 23-08-2025,10:57 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

Kecukupan Pertimbangan Hukum (Hukum Materil)

  • Putusan pidana: menguraikan fakta hukum, alat bukti, hingga pertimbangan memberatkan/meringankan.
  • Putusan perdata: menimbang posita, petitum, eksepsi, jawaban, replik, duplik, hingga amar putusan.
  • Putusan Penting

    • Terdiri dari 10 variabel, seperti putusan yang memuat penemuan hukum, menjawab persoalan hukum baru, hingga menjadi dasar lahirnya peraturan perundang-undangan baru.
  • Putusan Berkualitas = Integritas Hakim

    Dengan hadirnya aplikasi ini, hakim diharapkan semakin berhati-hati, teliti, dan profesional dalam menyusun putusan. Sebab, putusan berkualitas adalah cerminan integritas hakim.

    BACA JUGA:Prabowo Subianto kepada Guru Sekolah Rakyat: Pendidikan Adalah Kunci Memutus Rantai Kemiskinan

    Aplikasi e-Examinasi juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, sekaligus menjadi tonggak transformasi digital dalam dunia hukum di Indonesia.

    Kategori :