Atas perbuatannya, Tersangka ROC disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pada Kamis, 21 Agustus 2025 lalu Komisi Antirasuah menjemput paksa pengusaha Rudy Ong Chandra.