JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pihak swasta yang merupakan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari dan PT Anugerah Pancaran Bulan, Rudy Ong Chandra (ROC).
Rudy Ong ditahan dalam kasus pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim) kepada Penyelenggara Negara (PN) periode 2013- 2018.
BACA JUGA:Dasco Benarkan Immanuel Ebenezer Pernah Nyaleg Melalui Partai Gerindra
BACA JUGA:KPK Berpeluang Panggil Menaker Yassierli Imbas Kasus Immanuel Ebenezer
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Rudy Ong telah dilakukan pemanggilan dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir maka dilakukan jemput paksa pada Kamis, 21 Agustus 2025 di wilayah Surabaya.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Saudara ROC untuk 20 hari pertama," ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 25 Agustus 2025.
Ia menjelaskan penahanan terhitung sejak Kamis, 21 Agustus 2025 hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
BACA JUGA:Demo 25 Agustus, Pagar Gedung DPR Dilumuri Gemuk dan Oli!
BACA JUGA:Imbas Demo Ricuh, Pimpinan DPR Pastikan akan Tampung Aspirasi Masyarakat
Selain Rudy Ong, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni mantan Gubernur Kaltim, Awang Iwan Faroek dan Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania.
Konstruksi perkara
Asep menjelaskan bahwa pada Juni 2014, diawali Rudy Ong Chandra memberikan kuasa kepada makelar dari Samarinda bernama Sugeng untuk mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaan milik Rudy Ong ke Pemerintah Provinsi Kaltim.
Kemudian pada Agustus 2014, perpanjangan atas enam IUP milik Rudy Ong dilanjutkan oleh kolega dari Sugeng bernama Iwan Chandra (IC).
BACA JUGA:OC Kaligis Kirim Surat Terbuka ke KPK, Minta Usut Praktik Tambang Ilegal di Malut
BACA JUGA:Seru Banget! Pesta Rakyat 17-An Bareng Bintang Sekaligus Latihan Pestapora
Saat proses perpanjangan IUP di Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD-PTSP) Kaltim, Rudy Ong bersama Iwan menemui mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI) di Rumah Dinas Gubernur.