JAKARTA, DISWAY.ID-- Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) resmi disetujui menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026, Selasa 26 Agustus 2025.
Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sebagai lembaga tersendiri yang akan menangani urusan penyelenggaraan haji dan umrah secara khusus.
BACA JUGA:KPK Ungkap Irvan Boby Mahendro Gunakan Banyak Rekening Nominee untuk Tampung Uang Pemerasa
BACA JUGA:Terungkap! Sosok Miki Mahfud Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3 Ternyata Suami Pegawai KPK
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa proses pembahasan di tingkat I telah rampung dan RUU tersebut segera diparipurnakan
"Ya kita lihat nanti bahwa di paripurna, tadi saya sudah mendapatkan informasi bahwa untuk revisi undang-undang haji itu sudah di rakerkan tingkat I, dan nanti sebentar lagi akan diparipurnakan," ujar Dasco saat ditemui wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 26 Agustus 2025.
Ia juga menambahkan bahwa konsekuensi dari revisi ini adalah kemungkinan munculnya kementerian baru.
"Ya kalau lihat dari revisi undang-undang tersebut, konsekuensinya ada kementerian baru. Tapi kita akan serahkan kepada pemerintah nanti, bagaimana pemerintah mengaturnya, mengenai jumlah kementerian, apakah ada yang ditambah, kemudian ada yang dikurangi, atau kemudian ada yang digabung kita serahkan kepada pemerintah," terang Dasco.
BACA JUGA:Update Kasus Chromebook, Kejagung Periksa 6 Saksi Soal: Ada Manager Zyrex Indonesia
BACA JUGA:Mengenal Bansos PKD 2025 Lengkap Syarat dan Cara Penyaluran, Warga Jakarta Wajib Tahu!
Dalam sidang paripurna, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal memimpin pengesahan RUU tersebut.
"Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?," tanyanya, yang dijawab dengan seruan setuju oleh mayoritas anggota dewan yang hadir.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa revisi ini merupakan inisiatif DPR untuk menjawab berbagai kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Menurutnya, peningkatan pelayanan bagi jemaah di dalam negeri maupun di Arab Saudi, serta penyesuaian terhadap perkembangan teknologi dan kebijakan di negara tujuan, menjadi alasan kuat di balik lahirnya revisi ini.
BACA JUGA:Beli Gas Elpiji 3kg Pakai NIK KTP Digaungkan Lagi, Bahlil Punya Alasan Begini!