JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terus mengusut tuntas kasus penculikan dan penganiayaan yang menewaskan seorang korban.
Hingga saat ini, sebanyak 15 orang telah ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Inilah Tampang 4 Otak Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank 'MIP'
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda yang terbagi ke dalam beberapa klaster
"Yang sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka ada 15 orang," katanya kepada awak media, Rabu 27 Agustus 2025.
Ia merinci, peran para tersangka terbagi atas:
1. Aktor intelektual yang diduga menjadi dalang di balik peristiwa ini.
2. Klaster pembuntut yang bertugas mengawasi dan membuntuti korban sebelum aksi penculikan.
3. Klaster penculik yang mengeksekusi penarikan korban.
4. Klaster penganiayaan yang melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, sekaligus membuang jasad korban.
BACA JUGA:Pertamina Dorong 110 Inovasi PFmuda untuk Wujudkan Ketahanan Energi dan Pangan
Dengan penetapan 15 tersangka ini, polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta menuntaskan jaringan yang terlibat.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Sebelumnya Polda Metro Jaya memastikan penanganan kasus MIP akan dilakukan secara tuntas, profesional, dan transparan.