Iwakum Gugat Pasal 8 UU Pers ke MK: Multitafsir dan Berpotensi Kriminalisasi Wartawan

Kamis 28-08-2025,08:27 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 145/PUU-XXIII/2025.

BACA JUGA:Iwakum Ajukan Judicial Review UU Pers ke MK: Perjuangkan Kepastian Hukum Bagi Wartawan

BACA JUGA:Kejagung Klaim Sudah Sarankan agar Silfester Matutina Dieksekusi, Tapi...

Dalam sidang pendahuluan perdana yang digelar di Gedung MK, Rabu (27/8), Koordinator Tim Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menyampaikan bahwa pasal tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

“Kami mengajukan Pasal 8 dan bagian penjelasan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945,” kata Viktor dalam sidang.

Alasan Iwakum Ajukan Uji Materi

Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menegaskan bahwa Iwakum memiliki legal standing sebagai badan hukum privat. 

Iwakum telah terdaftar sebagai badan hukum perkumpulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU 000743 Tahun 2025.

BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Pembunuhan 'MIP', Satu Tersangka Pernah Terjerat Perkara Pemalsuan Ijazah

Ponco menjelaskan bahwa Iwakum merasa hak dan kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan akibat berlakunya Pasal 8 UU Pers.

“Sebagai wadah bagi para wartawan hukum Iwakum berpendapat bahwa anggotanya berpotensi mengalami kriminalisasi akibat pemberitaan atau investigasi yang mereka lakukan. Iwakum berpandangan bahwa Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 tentang Pers bersifat multitafsir,” kata Ponco.

Ketua Umum Iwakum: Pasal 8 Menimbulkan Ketidakjelasan Hukum

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, juga menyampaikan kritik keras terhadap keberadaan Pasal 8 dan penjelasannya yang dianggap mengandung ketidakjelasan hukum.

“Oleh karena itu pemohon berpendapat kedua norma tersebut bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) Undang-undang Dasar 1945,” kata Kamil.

Kamil menegaskan, minimnya pengaturan yang tegas dalam UU Pers dapat membuka celah kriminalisasi terhadap wartawan.

Kategori :