bannerdiswayaward

Pasal 8 UU Pers Dinilai Multitafsir, Dewan Pers Dukung Judicial Review demi Lindungi Wartawan

Pasal 8 UU Pers Dinilai Multitafsir, Dewan Pers Dukung Judicial Review demi Lindungi Wartawan

Ketua Dewan Pers, Abdul Manan, mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Ikatan Wartawan Hukum atau Iwakum terkait Judicial Review (JR) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Pers. --Fajar Ilman

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Dewan Pers, Abdul Manan, mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Ikatan Wartawan Hukum atau Iwakum terkait Judicial Review (JR) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Pers. 

Ia menganggap inisiatif tersebut sebagai langkah yang baik, mengingat Pasal 8 selama ini dinilai memiliki tafsir yang multitafsir.

Menurut Abdul Manan, Pasal 8 menyebutkan bahwa wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum, namun tidak menjelaskan dengan rinci perlindungan seperti apa yang seharusnya diterima wartawan. 

"Karena terlalu abstrak, orang tidak langsung memahami bahwa perlindungan itu seharusnya diberikan oleh aparat penegak hukum, seperti polisi, ketika wartawan dihalang-halangi, dilarang bersiaran, atau bahkan dirampas alat kerjanya," ujar Abdul Manan saat diskusi publik, di Jakarta Selatan, dikutip Minggu 7 September 2025.

BACA JUGA:Iwakum Ajukan Judicial Review UU Pers ke MK: Perjuangkan Kepastian Hukum Bagi Wartawan

Ia menegaskan bahwa perlindungan bagi wartawan bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban negara.

Lebih lanjut, Abdul Manan juga menyayangkan bahwa kadang kala aparat kepolisian justru bertindak represif, bahkan menjadi pelaku, bukannya melindungi wartawan. 

Ia berharap, melalui JR ini, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memberikan tafsir yang lebih jelas dan lebih mendetail tentang Pasal 8, sehingga bisa memberi panduan bagi aparat penegak hukum serta lembaga negara lainnya dalam melindungi wartawan.

BACA JUGA:Tanggapan Atas Putusan Ditolak Permohonan PKPU antara Dahlan Iskan Melawan Jawa Pos, Boyamin: Akan Ajukan Gugatan Perdata dan Judicial Review ke MK

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Mustafa, juga menekankan pentingnya kesadaran dan pengetahuan dalam perlindungan terhadap Jurnalis

"Yang paling penting adalah memiliki niat dan pengetahuan yang cukup tentang apa itu jurnalis. Jurnalis juga harus berbenah diri, meningkatkan profesionalisme, dan selalu mengedepankan kode etik," ujarnya.

Mustafa juga menyampaikan bahwa meskipun ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk melindungi wartawan, yang paling utama adalah menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik. 

BACA JUGA:Massa Mahasiswa Tidak Ingin Ajukan Judicial Review UU KUHP, Alasannya tak Percaya MK

Ia mengingatkan agar jurnalis tidak memberi celah bagi penyalahgunaan profesi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads