Irjen Pol Abdul Karim selaku Kepala Divisi Propam Polri menyampaikan jika pihaknya 7 anggota Brimob telah terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian.
Menurut Irjen Pol Karim dalam peristiwa tersebut, terdapat dua orang yang duduk kabin depan bagian kemudi Rantis Brimob Polri, sementara lima orang lainnya duduk di kursi belakang.
BACA JUGA:Daya Tarik Para Pemain Diaspora Berlabel Timnas Memilih Berkarier di Indonesia Super League
BACA JUGA:Jakarta Memanas! Demo Ricuh Bikin Konferensi Pers Kemenkeu & Rakornas BI Batal Digelar
Adapun 2 anggota Brimob yang duduk di kabin pengemudi adalah Bripka R, lalu di sampingnya Kompol C.
Sedangkan yang duduk di belakang lima orang yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, Baraka Y.
Dalam memudahkan penyelidikan, 7 anggota Brimob tersebut saat ini mendapat sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Divisi Propam Polri.
“Apabila 20 ini dirasakan kurang, kita bisa lakukan kembali untuk penempatan khsusu,” ujar Irjen Pol Karim.