BACA JUGA:Edisi Terbatas! Apparel Eksklusif Yamaha Siap Lengkapi Gaya Berkendara
BACA JUGA:Lebih Dekat dengan Sekolah Relawan, Pendidikan Inklusif untuk Para Santri Tunanetra
Kemudian Ronny Bugis menceritakan ada masalah dan merasa tertekan serta saksi menyuruh Ronny Bugis untuk menceritakan masalah tersebut.
“Ronny Bugis menceritakan kepada saksi tentang kejadaian pada tanggal 11 April 2017 yaitu penyerangan Novel Baswedan dengan air keras”.
Dari keterangan Ronny Bugis yang melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan adalah Rahmat Kadir Mahulette.
Dituliskan juga bahwa selanjutnya saksi memberitahukan Ronny Bugis agar melaporkan ke pimpinan.
BACA JUGA:Mengenal Terapi Sinse Modern, Harapan Baru Bagi Penderita Stroke dan Diabetes
BACA JUGA:Cantik Tersipu
Selain itu juga menyuruh Ronny Bugis untuk menghubungi Rahmat Kadir Mahulette untuk datang dan menghadap ke pimpinan serta melaporkannya
Saksi menanyakan kebenaran kejadian tersebut kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Rahmat Kadir Mahulette.
“Kedua tersangka menjawab benar komandan dan saksi tidak tahu alasan Rahmat Kadir Mahulette melakukan perbuatan tersebut”.
7 Tersangka Pelindas Termasuk Kosmas Kaju Gae Jalani Patsus
Pihak Divisi Propam Polri setelah menggelar sidang etik pada Jumat, 29 Agustus 2025 memutuskan 7 personel Brimob yang terlibat melindas hingga tewas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan terbukti melanggar kode etik kepolisian.
BACA JUGA:Harga dan Spesifikasi Vivo V60, HP Ideal Tawarkan Fitur Canggih ZEISS Telephoto Pertama!
BACA JUGA:Komnas HAM Kecam Tindakan Represif Polisi atas Kematian Affan Kurniawan: Ini Masuk Pelanggaran Berat
7 personel Brimob tersebut melakukan pelanggaran kode etik saat pembubaran demonstrasi di Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam.
Adapun tujuh polisi tersebut berinisial, Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.