2. Bripka R, anggota Brimob Polda Metro Jaya, bertugas sebagai pengemudi rantis BCC 17713-VII.
"Untuk kategori pelanggaran berat, ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat," katanya kepada awak media, Senin 1 September 2025.
Lima Anggota Masuk Kategori Sedang
Sementara itu, lima anggota lainnya dikategorikan melakukan pelanggaran kode etik sedang, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD yang saat kejadian berada di posisi belakang sebagai penumpang.
Mereka terancam sanksi berupa penempatan khusus (patsus), mutasi atau demosi, penundaan pangkat, hingga penundaan pendidikan.
BACA JUGA:Pam Swakarsa Era Orde Baru Bakal Dibangkitkan Lagi, Dave Laksono: Beda dengan 1998
Keputusan final akan ditentukan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Jadwal Sidang dan Gelar Perkara
Akreditor telah menyelesaikan pemberkasan kasus ini. Sidang etik untuk pelanggaran berat dijadwalkan berlangsung pada:
Rabu, 3 September 2025 untuk Kompol Cosmas Kaju Gae
Kamis, 4 September 2025 untuk Bripka Rohmat
Sidang untuk kategori sedang akan digelar setelahnya.