KPK Ungkap Kuota Haji Tambahan 2024 Dijual ke Jamaah Baru, Bisa Berangkat Tanpa Antre

Sabtu 06-09-2025,13:21 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Mulai Rp250.000 Siang Ini 6 September 2025 dari Aplikasi Penghasil Uang, Caranya Ikut Kuis Online!

Kuota khusus tambahan tersebut, yang kemudian diduga diperjual belikan oleh biro perjalanan kepada jamaah baru tanpa mengantre.

Sebelumnya, pada Senin, 1 September 2025, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2023-2024.

Yaqut mengaku dicecar 18 pertanyaan, namun untuk materi pemeriksaan ia enggan membeberkannya.

"Insyaallah kalau saya enggak salah ada 18 (pertanyaan). Materi ditanyakan ke penyidik," tuturnya.

Yaqut juga tak banyak berkomentar usai pemeriksaannya hari ini, dengan terburu-buru meninggalkan Gedung KPK.

BACA JUGA:7 Alasan Mengapa Meme Coin Populer

BACA JUGA:Innalillahi! Arif Budimanta, Ekonom dan Eks Stafsus Jokowi Berpulang di Usia 57 Tahun

Sementara itu, jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa Yaqut didalami soal beda aturan kuota haji tambahan yang didapat untuk tahun 2023-2024.

"Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 1 September 2025.

Budi menerangkan bahwa penyidik juga mendalami perihal aliran uang.

"Salah satunya terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini,” tutur Budi.

Budi juga mengungkapkan alasan penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus kuota haji.

BACA JUGA:Kepala Bapanas Minta Tambahan Rp22,53 Triliun! Mau Guyur Bantuan Beras Gratis dan Stabilkan Harga Pangan

BACA JUGA:Polsek Pinang Patroli Skala Besar Cegah Kriminalitas dan Balap Liar

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Kategori :