Yang terbaru, muncul indikasi keterlibatan Santoso dan Sukoco dalam dugaan penyalahgunaan dana umat di bank syariah terbesar di Indonesia. Melalui perusahaan PT MettaDC Teknologi Indonesia (MettaDC), keduanya diduga terlibat dalam skema pengucuran kredit bermasalah dengan potensi kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
Jika terbukti, kasus ini bukan hanya berimplikasi pada kerugian finansial, tetapi juga berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana syariah. Publik menilai kasus ini dapat menjadi ancaman serius terhadap citra perbankan nasional dan menuntut pemerintah segera melakukan langkah “bersih-bersih” secara menyeluruh.
“Kerugian akibat sepak terjang Santoso Halim dan Sukoco Halim berpotensi masif dan destruktif. Jika tidak segera ditindaklanjuti, ini bisa merusak ekosistem perbankan syariah serta meruntuhkan kepercayaan masyarakat,” ujar salah seorang pengamat hukum ekonomi.
BACA JUGA:Top! PT Mahkota Percepat Penyelesaian Kewajiban: Ratusan Investor Surabaya Terima Dana
Kasus Santoso Halim dan Sukoco Halim kini telah berkembang dari sekadar rekayasa PKPU menjadi dugaan skandal besar yang menyerempet ke sektor perbankan syariah. Desakan publik terhadap aparat penegak hukum semakin keras, tidak hanya untuk mengeksekusi putusan inkrah, tetapi juga mengusut tuntas indikasi penyalahgunaan dana umat.
Masyarakat menantikan langkah konkret dari kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah dalam menangani kasus ini. Di tengah sorotan tajam, kasus ini akan menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum sekaligus komitmen negara dalam menjaga kepercayaan publik terhadap dunia perbankan nasional.