Salah satunya datang dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI).
Kalangan penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji khusus ini menilai kehadiran kementerian ini langkah strategis. Sekaligus sejarah baru yang akan membawa perbaikan fundamental dalam tata kelola haji dan umrah di Indonesia.
Ketua Umum AMPHURI, Firman M Nur menyatakan gagasan ini adalah impian lama yang akhirnya akan terwujud.
Menurutnya, kompleksitas penyelenggaraan haji dan umrah bagi jamaah Indonesia yang merupakan terbesar di dunia sudah selayaknya ditangani oleh sebuah badan setingkat kementerian yang fokus dan profesional.
"AMPHURI sudah lama merindukan kehadiran Menteri Haji dan Umrah. Ini adalah apresiasi besar bagi kami," ujar Firman saat dihubungi Disway pada Rabu 10 September 2025.
Dukungan yang diberikan oleh AMPHURI didasari oleh beberapa alasan strategis yang diyakini membawa manfaat besar bagi bangsa dan jamaah.
1. Memperkuat Posisi Diplomasi
Salah satu argumen terkuat adalah peningkatan daya tawar dan posisi diplomasi Indonesia di hadapan Kerajaan Arab Saudi. Selama ini, urusan haji di Indonesia ditangani oleh pejabat setingkat Direktorat Jenderal (Ditjen) di bawah Kementerian Agama.
"Selama ini, hubungan diplomasi sering tidak setara. Di Arab Saudi sudah ada Menteri Haji dan Umrah, sementara kita hanya setingkat direktorat. Dengan adanya kementerian ini, posisi kita akan lebih sejajar dan setara," jelas Firman.
Lobi dan negosiasi, baik untuk penambahan kuota maupun peningkatan kualitas layanan, diyakini akan jauh lebih efektif jika dilakukan antar-menteri.
2. Tata Kelola yang Lebih Fokus dan Profesional
Kementerian Agama memiliki cakupan tugas yang sangat luas, mengurusi semua agama dan pendidikan keagamaan di Indonesia.
AMPHURI berpendapat beban ini membuat penanganan haji dan umrah kurang fokus. Dengan adanya kementerian khusus, seluruh sumber daya, perhatian, dan kebijakan akan tercurah sepenuhnya untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi penyelenggaraan haji dan umrah.
Hal ini diharapkan akan menciptakan tata kelola yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Mulai dari pengelolaan dana haji, pendaftaran, hingga pelayanan di Tanah Suci.
3. Peningkatan Pengawasan dan Perlindungan Jamaah
Dengan fokus yang lebih tajam, kementerian baru ini diharapkan dapat meningkatkan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Regulasi yang lebih ketat dan pengawasan yang efektif akan memberikan perlindungan maksimal bagi jemaah dari praktik-praktik travel yang tidak bertanggung jawab.
"Kementerian khusus akan sangat tepat dalam menjamin kualitas pelayanan, pembinaan, serta perlindungan terhadap jamaah," tutur Firman.
Bagi jutaan calon jamaah haji yang mengantre dan ratusan ribu jamaah umrah yang berangkat setiap tahunnya, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah ini meniupkan angin segar.