CIBINONG, DISWAY.ID-- Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah menetapkan sebanyak 9.756 formasi untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemkab Bogor.
Bupati Rudy Susmanto menyebutkan, formasi tersebut terbagi dua kelompok, yakni pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 4.548 orang dan pegawai non-ASN yang belum terdaftar di BKN sebanyak 5.208 orang.
BACA JUGA:Tunjangan Profesi untuk 1,4 Juta Guru Sudah Cair, Begini Cara Cek di Info GTK 2025 Terbaru!
BACA JUGA:Tiga Korban Ledakan Pamulang Masih Dirawat, Satu Luka Bakar 90 Persen
“Alokasi formasi PPPK paruh waktu ini sudah kami umumkan secara resmi melalui situs Pemkab Bogor yang saya tandatangani pada 10 September 2025,” kata Rudy.
Lebih rinci Rudy menjelaskan, untuk kelompok non-ASN terdaftar, terdiri atas 551 tenaga guru, 68 tenaga kesehatan, dan 3.929 tenaga teknis.
Sementara itu, kelompok non-ASN yang belum terdaftar terdiri atas 508 tenaga guru, 382 tenaga kesehatan, dan 4.318 tenaga teknis.
“Seluruh tahapan pelaksanaan penerimaan PPPK paruh waktu tidak dipungut biaya dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas Rudy Susmanto.
BACA JUGA:Marco Bezzecchi Pole Position di Kualifikasi MotoGP Misano, Siap Jaga 'Muka' Aprilia di Kandang
BACA JUGA:Cetak Generasi Emasi 2045, Menaker: Blueprint Produktivitas Nasional Mulai Digeber!
Sementara itu, Pemkab Bogor mewajibkan peserta yang mendapat alokasi untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu secara daring melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id mulai 28 Agustus hingga 22 September 2025.
Dalam pengumuman itu juga ditegaskan kelengkapan dokumen yang harus diunggah, antara lain pas foto terbaru berlatar merah, ijazah asli, transkrip nilai, surat pernyataan lima poin, SKCK dari kepolisian, serta surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
Bagi peserta yang tidak melengkapi dokumen sesuai ketentuan, lalai mengunggah, maupun memberikan keterangan palsu, Pemkab Bogor berhak menggugurkan kelulusan atau memberhentikan dengan tidak hormat.
BACA JUGA:Ketemu Menaker, Waketum Kadin Tegaskan Perusahaan Lokal Harus Peka dalam Pemanfaatan AI
BACA JUGA:KPK Ungkap Hampir Seluruh Pegawai Direktorat PPTKA Kemnaker Terima THR Dari Uang Tak Resmi