KPU Bantah Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres Demi Lindungi Jokowi dan Gibran

Selasa 16-09-2025,07:20 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menepis tudingan bahwa keputusan untuk merahasiakan sejumlah dokumen syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), termasuk dokumen ijazah, dilakukan demi melindungi Presiden Joko Widodo dan putranya yang juga Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka.

"Tidak ada yang dilindungi, ini ada uji konsekuensi yg harus kami lakukan ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi ada informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan mana yang tidak," kata Ketua KPU Mohammad Afifuddin di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 15 September 2025.

Alasan KPU menutup akses 16 dokumen syarat capres dan cawapres, termasuk terkait ijazah, karena berlandaskan UU Keterbukaan Informasi Publik.

BACA JUGA:Istana Bantah Pembentukan Tim Reformasi Polri untuk Ganti Kapolri

BACA JUGA:Awasi Program Prioritas, Pemerintah Bakal Bentuk Tim Akselerasi

"Yang intinya secara umum atas data-data seseorang dan para pihak yang nanti kalau kita atur di pencalonan presiden dan wakil presiden termasuk data-data yang ada saat ini, itu berkaitan dengan data-data yang dikecualikan yang diatur di pasal 17 huruf G dan huruf H itu, dia bisa dibuka atas persetujuan yang bersangkutan atau karena putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Pasal 18 huruf A ayat 2," ujar Afifuddin.

Afif kembali menegaskan bahwa, aturan ini berlaku umum untuk capres-cawapres.

"Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapapun, karena siapapun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami. Nah, kami kan mengatur dokumen data yang di kami, sementara itu kan ada hal yang harus atas persetujuan dan juga karena keputusan pengadilan," imbuh Afif.

Di sisi lain, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan Istana tak bisa mengintervensi kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memutuskan untuk merahasiakan dokumen persyaratan calon presiden (capres), termasuk ijazah.

BACA JUGA:Natalius Pigai Serukan Pembangunan Ruang Demonstrasi Khusus di Depan DPR, Ini 8 Alasan Utamanya

BACA JUGA:16 Calon Hakim MA Jalani Uji Kelayakan, Keputusan Final Dibahas Besok

Dia menjelaskan KPU merupakan lembaga independen yang bekerja tanpa pengaruh dari lembaga lain.

Untuk itu, kata Juri, Istana menghormati keputusan tersebut.

"Dia nggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen, kami menghormati," Jelas Juri.

Kategori :