JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengimbau masyarakat yang berkeinginan bekerja ke luar negeri untuk selalu menempuh prosedur resmi dan menghindari segala bentuk jalur ilegal.
Imbauan itu disampaikan menyusul maraknya pekerja migran ilegal asal Indonesia yang tertangkap oleh otoritas negara tujuan, termasuk yang baru-baru ini terjadi di Amerika Serikat.
BACA JUGA:Prabowo Dukung Menkeu Purbaya Pantau Penggunaan Anggaran di Kementerian dan Lembaga
BACA JUGA:7 Bulan Pimpin Jakarta, Pramono–Rano Tetap Fokus KJP, KJMU, Job Fair dan Banyak Lagi!
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kemlu Judha Nugraha menegaskan, jalur ilegal seringkali terlihat mudah dan menggiurkan di awal, namun justru akan berakhir menyulitkan dan penuh masalah saat pekerja sudah berada di luar negeri.
“Jalan-jalan ilegal yang justru terlihat mudah di depan tapi akhirnya kemudian menemukan masalah di luar negeri yang tujuannya tadi ingin mencapai kesejahteraan, justru malah kemudian mendapatkan masalah,” ujar Judha, Kamis 18 September 2025.
Penekanan pada pentingnya keberangkatan secara legal ini didasari data empiris yang mengkhawatirkan dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
BACA JUGA:Polda Metro Bantah Isu Del Pedro Cs Mogok Makan: Pastikan Hak Tersangka Terpenuhi
BACA JUGA:Pemerintah Cari Solusi Antisipasi PHK Pegawai SPBU Swasta Imbas Kelangkaan BBM
Data menunjukkan bahwa pekerja migran ilegal jauh lebih rentan mengalami permasalahan, dengan proporsi lebih dari 90 persen kasus dialami oleh mereka yang berangkat secara tidak resmi.
Kemlu mencatat adanya lonjakan tajam kasus yang menimpa pekerja migran. Pada tahun 2021, tercatat 29 ribu kasus, angka ini meningkat menjadi 35 ribu kasus pada 2023.
Yang lebih mencengangkan, sepanjang tahun 2024 ini, Kemlu telah menangani 67 ribu kasus.
Judha menyatakan, bahwa mayoritas dari 67 ribu kasus tahun lalu bersifat preventable atau dapat dicegah sejak di hulu, yakni di Indonesia.
BACA JUGA:Demi Timnas Lolos Piala Dunia, I League Tunda Pekan 8 Super League