Pantang Mundur! Kejagung Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Nadiem Makarim dalam Korupsi Chromebook

Sabtu 20-09-2025,06:24 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Nadim pun hanya berharap tuhan selalu melindunginya.

"Bagi saya seumur hidup saya integritas, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya insyaallah," tuturnya.

Dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka.

Termasuk mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim (NAM).

"Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025.

BACA JUGA:LSM Harimau Minta Provokator Aksi Demo Anarkis Diusut: Demi Reformasi Polri!

BACA JUGA:Banyak Masyarakat Beralih ke SPBU Swasta, Bahlil: Pertamina Harus Upgrade Pelayanan!

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada Senin, 23 Juni 2025.

Kemudian Selasa, 15 Juli 2025 dan Kamis, 4 Agustus 2025.

Nadiem Makarim, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis, 4 September 2025.

Setelah 9 jam diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Sekadar informasi, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022.

BACA JUGA:Mensesneg Ingatkan Pejabat Tak Semena-Mena Pakai Strobo, Contohlah Bapak Presiden

BACA JUGA:Eks Bendahara Amphuri Tauhid Hamdi Diperiksa KPK hingga 8 Jam, Ditanyai Alur Kuota Haji!

Mereka adalah: Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.

Kemudian Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Kategori :