Sudah Mau Ganti Tahun, Silfester Tak Kunjung Dieksekusi, Kejagung: Nggak Ada Unsur Politis!

Sabtu 20-09-2025,08:28 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa kasus yang menimpa Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, tidak ada unsur politis, meskipun vonis 1,5 penjara itu telah diketok sejak tahun 2019.

"Wah kita profesional aja, kita yuridis aja ya. Engga ada (unsur politis)," tegas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat, 19 September 2025.

BACA JUGA:Kasus Keracunan MBG Terus Berulang, BPOM Minta Pihak Sekolah Bentuk Tim Pengawasan

BACA JUGA:Tijjani Reijnders Terkesima Aksi Sang Adik: Selebrasi Trio Persib Viral, Haye dan Eliano Temukan Keluarga Baru di Bandung

Silfester Matutina--merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik kepada Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla. Belakangan ini ia dikabarkan mengalami sakit.

Hal itu diketahui dalam surat yang diberikan pihak kuasa hukumnya saat pengajuan gugatan Peninjauan Kembali (PK) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Jadi kemarin itu bahwa yang bersangkutan (Silfester) waktu Sidang PK yang pertama yang bersangkutan kan sakit, tidak bisa hadir. Ada surat keterangan dari rumah sakit seperti itu," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat, 19 September 2025.

Anang menerangkan bahwa rumah sakit tersebut berada di Jakarta. Namun ketika disinggung apakah Silfester masih berada di RS itu, Anang menyatakan, pihak Kejari Jaksel tengah menelusurinya.

BACA JUGA:BELAGU! Anggota DPRD Gorontalo Bikin Video Bareng Wanita Sambil Teriak 'Kita Rampok Uang Negara'

"Saya tidak tahu pasti. Nanti kita konfirmasi ke Kejari Jakarta Selatan selaku Jaksa eksekutor," tutur Anang.

Anang mengemukakan, sejumlah panggilan telah dilayangkan Kejari Jaksel kepada Silelfester beberapa waktu lalu. Namun relawan Jokowi itu tak pernah hadir memenuhi panggilan.

Untuk opsinya, kata Anang, upaya jemput paksa bisa saja diambil oleh Kejari Jaksel. Meskipun Silfester dalam keadaan sakit, maka dapat dibantarkan ke RS Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur.

"Ya bisa saja (ditangkap dan dibantarkan). Sementara waktu itu karena di PK kan yang bersangkutan nggak hadir. Hanya ada berdasarkan surat keterangan sakitnya. Surat keterangan sakit sampai diterima oleh (pengadilan) ada alasan kuat," tukasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terus berupaya melakukan pencarian terhadap Silefester untuk segera mengeksekusinya.

BACA JUGA:Ada Klaim Damai, Begini Respons Kuasa Hukum Usai PK Silfester Matutina Gugur

Kategori :