Wali Kota Jakpus Arifin Tegas, Segel Bangunan Nakal, Sudin CKTRP Diperintah Rutin Sikat Pelanggar

Senin 22-09-2025,16:56 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Khomsurijal W

Kasus di Gambir dan Menteng bukan yang pertama. Sebelumnya, Sudin CKTRP Jakpus juga menangani pelanggaran serupa, meski detailnya menunjukkan tantangan pengawasan di tengah maraknya pembangunan liar di kawasan padat.

Arifin menegaskan, langkah ini sejalan dengan upaya Pemprov DKI Jakarta memperkuat tata ruang wilayah, sebagaimana diatur dalam Pergub No. 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA:Dituding DPR Ada 5.000 Dapur MBG Fiktif, BGN Balik Bantah dan Ungkap Faktanya

BACA JUGA:Maaf Tak Cukup! HMI Desak Kepala Kemenag NTB yang Viral Lempar Mic Dicopot

“Tidak tebang pilih dalam menjalankan tupoksi pengawasan sesuai aturan yang berlaku,” katanya, menggemakan instruksi serupa dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakpus, Bakwan Ferizan Ginting, pada Februari lalu.

Hingga Senin (22/9/2025), Sudin CKTRP terus memantau lokasi yang disegel, dengan ancaman sanksi pidana bagi yang melanggar. Langkah Arifin ini diharapkan mencegah pembangunan liar yang mengancam keselamatan dan estetika kota. 

Kategori :