TANGSEL, DISWAY.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, meluruskan sejumlah persepsi keliru terkait penggunaan anggaran daerah, khususnya mengenai pos perbaikan jalan dan bantuan sosial.
Bambang menjelaskan, adanya kode rekening anggaran yang sering disalahpahami masyarakat menjadi salah satu penyebab munculnya informasi simpang siur.
BACA JUGA:Latih Benfica, Kata-kata Jose Mourinho yang Selalu Menggelitik
BACA JUGA:CRI Group Resmikan Tiga Brand Kuliner Baru di Lippo Mall Nusantara
Salah satunya mengenai anggaran 'jaringan', yang kerap dikira dialokasikan untuk jalan rusak.
"Perlu kami jelaskan bahwa itu memang kode rekening yang dibuat Kementerian Dalam Negeri, khusus untuk perbaikan jaringan pertabelan atau kelistrikan di kantor pemerintahan dan sekolah. Sedangkan untuk perbaikan jalan, kita menggunakan belanja modal perbaikan," katanya kepada awak media, Selasa 23 September 2025.
BACA JUGA:Masuk Materi Penyidikan, Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah Tak Diungkap KPK
BACA JUGA:KPK Tetap Cek Kewajaran Harta Wahyudin Moridu yang Viral 'Merampok Uang Negara'
Menurut Bambang, pada tahun 2024 Pemkot Tangsel telah merealisasikan anggaran perbaikan jalan sebesar Rp538 miliar, bukan Rp731 juta sebagaimana beredar di publik.
Selain itu, ia juga menegaskan soal alokasi bantuan sosial (bansos). Pemkot Tangsel, kata Bambang, mengucurkan berbagai program dalam kerangka pengentasan kemiskinan dengan total mencapai Rp648 miliar.
Dari jumlah itu, sekitar Rp136 miliar memang dialokasikan untuk bansos langsung, namun bukan satu-satunya.
"Hibah kepada masyarakat dan institusi juga kita berikan, jumlahnya sekitar Rp20,46 miliar. Jadi bansos itu bagian dari strategi besar penanggulangan kemiskinan, bukan program tunggal," jelasnya.
BACA JUGA:Ribuan Siswa Keracunan MBG, Puan Maharani Minta Evaluasi Total!
Bambang menambahkan, transparansi anggaran merupakan komitmen Pemkot Tangsel agar masyarakat tidak salah tafsir dan bisa merasakan manfaat dari dana publik. Ia juga menegaskan bahwa laporan keuangan daerah telah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, yang menandakan pengelolaan keuangan kota bebas dari kesalahan material.
"Kami terbuka kepada masyarakat dan media untuk menjelaskan ini. Karena yang dikelola adalah uang masyarakat, dan harus kembali kepada masyarakat," ucapnya.