BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Kaget Rp 112.000 Masuk Dompet Digital, Ini Cara Paling Aman
Lagi dan lagi, Anang belum dapat memastiskan, apakah metode penjemputan paksa itu akan dilakukan dalam waktu dekat atau ada strategi lain dari pihak jaksa eksekutor.
"Iya nanti, kita tunggu laporan secara lengkap apakah mekanisme pemanggilan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan sesuai dengan KUHAP," tukasnya.
Sebelumnya, Silfester Matutina, yang merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik kepada Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla, dikabarkan mengalami sakit.
Hal itu diketahui dalam surat yang diberikan pihak kuasa hukumnya saat pengajuan gugatan Peninjauan Kembali (PK) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Makin Canggih, Yamaha Luncurkan XMAX Connected TechMax di IMOS 2025
BACA JUGA:Intip Makna dan Filosofi Logo Hari Santri 2025, Lengkap Link Unduhnya
"Jadi kemarin itu bahwa yang bersangkutan (Silfester) waktu Sidang PK yang pertama yang bersangkutan kan sakit, tidak bisa hadir. Ada surat keterangan dari rumah sakit seperti itu," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat, 19 September 2025.
Anang menerangkan bahwa rumah sakit tersebut berada di Jakarta. Namun ketika disinggung apakah Silfester masih berada di RS itu, Anang menyatakan, pihak Kejari Jaksel tengah menelusurinya.
"Saya tidak tahu pasti. Nanti kita konfirmasi ke Kejari Jakarta Selatan selaku Jaksa eksekutor," tutur Anang.
Anang mengemukakan, sejumlah panggilan telah dilayangkan Kejari Jaksel kepada Silelfester beberapa waktu lalu. Namun relawan Jokowi itu tak pernah hadir memenuhi panggilan.
Untuk opsinya, kata Anang, upaya jemput paksa bisa saja diambil oleh Kejari Jaksel. Meskipun Silfester dalam keadaan sakit, maka dapat dibantarkan ke RS Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur.
"Ya bisa saja (ditangkap dan dibantarkan). Sementara waktu itu karena di PK kan yang bersangkutan nggak hadir. Hanya ada berdasarkan surat keterangan sakitnya. Surat keterangan sakit sampai diterima oleh (pengadilan) ada alasan kuat," tukasnya.
BACA JUGA:Kemenperin Perkuat SDM, Dukung Pengembangan Industri Kelapa Sawit dan Energi Berkelanjutan
Terpisah, Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terus berupaya melakukan pencarian terhadap Silefester untuk segera mengeksekusinya.