Elfano mengaku belum biaa menanggapi hal ini lebih dalam.
"Saat ini saya belum bisa menanggapi banyak, karena kapasitas dan kedudukan Pak Menas sendiri sebenarnya tidak ikut terlibat dalam kasus suap Hasbi Hasan," pungkasnya.
BACA JUGA:Eks Penyidik Dorong KPK Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sebagai informasi, Menas Erwin merupakan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.
KPK tengah mengembangkan kasus suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasus ini, MA menolak kasasi yang diajukan Hasbi Hasan maupun Jaksa Penuntut Umum KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Dengan putusan kasasi ini, Hasbi Hasan tetap dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 3,88 miliar subsider tiga tahun penjara.