Dari jumlah tersebut, kewajiban pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah sekitar Rp150 juta per bulan.
“Kalau dikalikan 21 tahun, ya hilang Rp37,8 miliar. Itu jelas penggelapan pajak,” ujarnya.
BACA JUGA:Baru Menikah dan Mau Beli Rumah? Pemprov DKI Kasih Potongan Pajak BPHTB 50 Persen!
BACA JUGA:Pramono Gratiskan PBB Sekolah Swasta di Jakarta, Tingkatkan Mutu Pendidikan
Jupiter menilai, praktik parkir ilegal itu dapat berlangsung lama lantaran adanya pembiaran oleh dinas terkait.
Jupiter khawatir ada oknum di lingkaran Balai Kota yang membekingi praktik parkir ilegal.
“Karena itu kami dorong Gubernur berani mengevaluasi dan mengganti pejabat yang lalai,” tegas dia.
Jupiter mendesak agar Pemprov DKI Jakarta segera membuat langkah hukum untuk menangani kasus tersebut.
Ia menambahkan, Pansus Parkir DPRD DKI akan terus mengawal tata kelola parkir di Jakarta agar berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Fly Over Pesing, Pemotor Tewas Usai Tertabrak Truk
BACA JUGA:6 Tuntutan Demo Hari Tani Nasional 2025 di Jakarta Hari Ini, Apa Saja?
Selain penindakan pelanggar, DPRD juga mendorong perluasan digitalisasi pembayaran parkir resmi agar kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa ditekan.
“Komitmen kami DPRD, melalui Pansus Parkir, akan terus mengawal agar tata kelola parkir transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik,” pungkasnya.