JAKARTA, DISWAY.ID -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menyelidiki praktik parkir ilegal di lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Adapun parkir ilegal di lahan milik Pemprov DKI, ditemukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta.
Selama lebih dari dua dekade parkir ilegal tersebut tidak menyetor pajak ke Pemprov DKI Jakarta.
BACA JUGA:Sindikat Bobol Bank Rp204 Miliar Terbongkar, Bareskrim Polri Tetapkan 9 Tersangka
BACA JUGA:Kesalnya Pramono Masih Ada Mobil Pelat Merah Terobos Jalur Transjakarta, Pasti Dibully oleh Publik!
Sehingga praktik parkir bodong tersebut berpotensi menimbulkan kerugian pendapatan daerah mencapai Rp37,8 miliar.
"Yang pertama saya belum tahu, tapi nanti saya akan dalami, saya akan cek," ucap Pramono di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis, 25 September 2025.
Pramono akan bertindak tegas jika terbukti pengelola lahan parkir tersebut melanggar aturan.
"Saya akan minta kepada siapapun yang bertanggung jawab untuk pasti harus bertanggung jawab untuk itu," tegasnya.
Sebelumnya, Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan praktik parkir ilegal saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Rabu, 24 September 2025.
BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Jakarta 25 September 2025, BMKG Prediksi Berawan Sepanjang Hari
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 25 September 2025, Buruan Cek Lokasi!
Ketua Pansus Perparkiran, Ahmad Lukman Jupiter, mengungkapkan parkir bodong tersebut berada di lahan milik Pemprov DKI seluas 4.300 meter persegi.
“Bayangkan, sudah 21 tahun dikelola tanpa izin resmi dan tanpa bayar pajak. Hitungan kasar kami, potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp37,8 miliar,” ucap Jupiter dalam keterangannya.
Dia menyebut, perhitungan itu didasarkan pada estimasi omzet parkir sekitar Rp50 juta per hari atau Rp1,5 miliar per bulan.