KPK Tahan Pengusaha Menas Erwin Dalam Pengurusan Suap Perkara MA

Kamis 25-09-2025,18:55 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED) dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Plt. Deputi Penindakan dam Eksekusi, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan atas kecukupan barang bukti tersangka akan ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.

BACA JUGA:Top Box SHAD TR41 dan TR46 Meluncur di IMOS 2025, Harga Cuma Rp 1 Jutaan

BACA JUGA:Kritik Kenaikan Tarif Tol, Mori Hanafi: Banyak Ruas Jalan Tak Penuhi Standar Pelayanan Minimum

"Penahanan terhadap Sdr. MED untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai dengan 14 Oktober 2025," ujar Asep di Gedunh Merah Putih KPK pada Kamis, 25 September 2025.

Konstruksi Perkara

Pada awal 2021, Fatahillah Ramli (FR) mempertemukan dan memperkenalkan MED kepada Hasbi Hasan (HH).

"Pada saat itu MED menyampaikan ada perkara dari temannya dan meminta bantuan kepada HH," jelas Asep.

BACA JUGA:Kapolres Metro Bekasi Pimpin Apel Pengamanan Unjuk Rasa, Imbau Bersikap Humanis Tanpa Senpi

BACA JUGA:Program PGSD BINUS University Tawarkan Beasiswa Kuliah Gratis 100%

Ia menjelaskan bahwa Bahwa pada rentang waktu antara bulan Maret 2021 hingga bulan Oktober 2021 terdapat komunikasi tentang beberapa proses pertemuan FR dengan HH di beberapa tempat. 

"Dimana dalam pertemuan tersebut, FR bersama MED meminta bantuan HH untuk membantu menyelesaikan perkara temannya," terang Asep.

Dalam pertemuan pada rentan waktu tersebut MED meminta bantuan HH untuk mengurus perkara hukum dari temannya.

Adapun beberapa perkaranya antara lain:

a. Perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur;

b. Perkara sengketa lahan Depok;

Kategori :