JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih lengkapi berkas milik tersangka Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting.
Hal ini membuat KPK belum menyerahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, hal ini karena penyidik masih melengkapi berkas penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi. Adapun, Topan diduga terlibat dalam kasus lainnya.
"Penyidik masih melengkapi berkas penyidikannya," kata Budi pada Senin, 29 September 2025.
Lebih lanjut, Budi tidak membantah bahwa penyidik masih menunggu keterangan dari Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin, sebelum menyerahkan berkas perkara Topan.
"Dalam melengkapi berkas penyidikan, termasuk dengan melakukan permintaan keterangan yang dibutuhkan kepada saksi ataupun pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut," ujar Budi.
BACA JUGA:Legenda Balap Asep Hendro Gugat Pihak yang Diduga Serobot Brand AHRS
BACA JUGA:Seharusnya Lebih Rp1.060 Triliun, Prabowo Sindir Birokrat Pintar Sembunyikan Aset
Plt.Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan, pihaknya akan segera memanggil Muryanto yang disebut sebagai 'circle' dari Topan dan Gubernur Sumut, Bobby Nasution ini.
Pasalnya, Muryanto diduga mengetahui soal pergeseran anggaran yang diduga terjadi dalam perkara ini.
Sebagai informasi, Muryanto telah dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat, 15 Agustus 2025 lalu. Namun, Muryanto mangkir panggilan tersebut.
"Karena kepentingannya adalah tadi ini, terkait dengan masalah anggaran yang ternyata juga kan ditanyakan ini pergeseran anggaran. Jadi kita sebetulnya kan di pergeseran anggaran ini," kata Asep dalam keterangannya, yang dikutip Senin, 29 September 2025.