CEK! Segini Tarif Listrik PLN Mulai 1 Oktober 2025 Per kWh

Rabu 01-10-2025,08:03 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listik bagi pelanggan PLN periode Oktober-Desember 2025 tidak mengalami kenaikan.

Keputusan ini menjadi komitmen pemerintah dalam menjaga stablitas ekonomi sekaligus melindungi daya beli masyarakat.

Adapun keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).

BACA JUGA:Lowongan Kerja Rekrutmen PLN 2025 Resmi Dibuka Hari ini, Lulusan D3 hingga S1 Bisa Daftar

Aturan ini dijadikan acuan dalam menentukan tarif listrik PLN yang dievaluasi setiap tiga bulan sekali.

Penyesuaian dilakukan dengan memperhitungkan empat faktor utama, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno menekankan bahwa meski tarif listrik tidak mengalami perubahan, berbagai langkah untuk menjaga keandalan pasokan, memperluas jangkauan layanan, serta mempercepat transisi energi tetap dilaksanakan. 

Pemerintah bersama PT PLN (Persero) berkomitmen memperkuat infrastruktur kelistrikan sekaligus meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional.

BACA JUGA:Cara Mudah Charge Mobil Listrik MG 4EV, Pilih yang Fast Charging!

Tarif Listrik PLN Oktober 2025

Melansir dari laman resmi PLN, berikut tarif listrik per kWh bulan Oktober 2025 untuk jenis non-subsidi:

1. Rumah Tangga Non-subsidi 

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh 
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh 
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh 
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh 
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

2. Subsidi Rumah Tangga

  • R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
  • R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.

3. Bisnis dan Pemerintah 

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh 
  • P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh 
  • P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh.

 

Kategori :