Sedangkan di Jakarta Pusat, fasilitas parkir tak berizin yang disegel beroperasi di Pusat Emas Cikini di kawasan Menteng.
Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Adji Kusambarto menegaskan, setelah disegel, fasilitas parkir di empat lokasi tersebut dilarang memungut uang retribusi pada pengunjung.
"Setelah disegel bahwa lokasi itu tidak lagi dipungut, alias gratis. Karena belum memiliki izin," kata dia.
BACA JUGA:Program MBG di Jabar Makan Korban Jiwa Gegara Keracunan, Polda Jabar Selidiki Sumber Maut
BACA JUGA:Pansus DPRD DKI Segel Parkir Ilegal di 4 Lokasi, Salah Satunya Aset BUMD
Adji memastikan, petugas di lapangan akan melakukan pengawasan terhadap fasilitas parkir bodong yang telah disegel.
"Jadi kita terus melakukan pengawasan agar pelaksanaan penyegel ini dapat berjalan dengan lancar," pungkasnya.