BGN menyadari urgensi kepemilikan sertifikat ini yang merupakan kunci untuk memastikan pengolahan makanan dilakukan dengan tepat dan untuk mencegah risiko keracunan.
"Kami mendorong SPPG yang sudah operasional agar segera mengurus penerbitan SLHS hingga Oktober 2025. Ini menyangkut keamanan pangan dan perlindungan penerima manfaat, sehingga harus diprioritaskan," tegas Wakil Kepala BGN.
BACA JUGA:Ucapan Menkeu Purbaya 'Kilang Dibakar' Tuai Reaksi Keras Serikat Pekerja Pertamina
BACA JUGA:Milad ke-113, Muhammadiyah Angkat Tema 'Memajukan Kesejahteraan Bangsa'
Pemerintah Daerah bersama Kementerian Kesehatan juga diwajibkan untuk memfasilitasi percepatan penerbitan SLHS.
Sementara itu, SPPG yang ditemukan bermasalah dan tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan benar telah dinonaktifkan sementara.
BGN sebelumnya mencatat sudah menonaktifkan puluhan SPPG terkait kasus keracunan yang berulang.
Kasus keracunan ini telah memicu desakan dari berbagai pihak, termasuk Komisi IX DPR, yang mendesak agar penambahan dapur baru MBG dihentikan sementara sampai persoalan SLHS ini benar-benar tuntas.
Mereka juga meminta pemerintah untuk mengutamakan kualitas dan keselamatan penerima manfaat di atas kepentingan pencapaian target angka kuantitas dapur.