Selama kurang lebih 7 jam dicecar penyidik KPK, ia didalami soal kronologi kupta tambahan yang yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler.
"Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumya. Jadi ada pendalaman," ujar Yaqut usai dilakukan pemeriksaan pada Senin 1 September 2025.
BACA JUGA:LPSK Dampingi Keluarga Arya Daru di RDP DPR, Usut Dugaan Ancaman dan Dorong Penyelidikan Ulang
BACA JUGA:Ucapan Menkeu Purbaya 'Kilang Dibakar' Tuai Reaksi Keras Serikat Pekerja Pertamina
Pada 11 Agustus 2025 KPK mengeluarkan surat keputusan pelarangan bepergian keluar negeri dalam kasus dugaan korupsi kuota haji terhadap tiga orang.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK Telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri," ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Larangan bepergian ini untuk Yaqut Cholil Qoumas, dan dua orang lainnya berinisial Ishfah Abidal Aziz dan Fuad Hasan Masyur.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita, diantaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
BACA JUGA:Milad ke-113, Muhammadiyah Angkat Tema 'Memajukan Kesejahteraan Bangsa'
BACA JUGA:Barisan Ambulance Menuju Kilang Pertamina Dumai Kebakaran, Warga: Sepertinya Banyak Korban
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).