51. Karokermaluhkum Divkum Polri Brigjen Pol Akhmad Yusep Gunawan: Anggota
52. Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri Brigjen Pol Singgamata: Anggota.
Tim ini bekerja berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 pada Rabu tanggal 17 September 2025 lalu.
Mandat utamanya adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program-program yang telah berjalan.
Menampung aspirasi dan keluhan masyarakat, serta merumuskan langkah-langkah konkret untuk perbaikan.
Baik dari sisi struktural, instrumental, maupun kultural, yang sejalan dengan Grand Strategy Polri 2025-2045.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, keputusan ini merupakan tindak lanjut Polri mengelola transformasi institusi.
Tujuannya mencapai proses dan tujuan akselerasi transformasi Polri sesuai dengan harapan masyarakat.
"Surat perintah tersebut merupakan tindak lanjut Polri untuk bekerja sama dengan Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya terkait melalui pendekatan sistematis," tutur Trunoyudo.
Terkait pembentukan tim internal Polri tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapinya santai.
Menurutnya, tim reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo berbeda dengan yang dibentuk internal Polri.
Namun, Istana tidak mempermasalahkan tim reformasi besutan Kapolri itu. Sebab, semangat Presiden dengan Kapolri sama-sama untuk membenahi Polri.
“Iya kan semangatnya sebenarnya sama. Tetapi kemudian internal Kepolisian juga menginisiasi. Kita apresiasi dengan membentuk tim reformasi,” kata Prasetyo.
Politikus Partai Gerindra ini mengungkapkan mantan Menkopolhukam Mahfud MD siap bergabung dengan komisi reformasi Polri besutan Presiden Prabowo Subianto.
Meski begitu, belum diketahui apakah Mahfud MD akan menjadi ketua atau anggota dari tim reformasi Polri.
“Insyaallah, Pak Mahfud masuk tim. Belum ada yang ditunjuk siapa yang akan menjadi ketua. Tapi alhamdulillah beliau menyampaikan kesediaan ikut bergabung," imbuh Prasetyo.