Polisi Piandel

Jumat 03-10-2025,07:13 WIB
Reporter : Tim Lipsus
Editor : Dimas Chandra Permana

Keputusan Presiden No. 89/2000 yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden, serta lahirnya UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, menjadi langkah awal restrukturisasi besar-besaran.

Namun, seperti dikatakan Didik Mukrianto, reformasi kelembagaan, struktur, dan doktrin saja tidak cukup.

"Reformasi kultural Polri masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas dan harus diselesaikan," jelas Didik saat dikonfirmasi Disway pada Selasa, 30 September 2025.

Dalam negara demokrasi modern, kepolisian bukan alat kekuasaan. Melainkan penjamin keadilan sosial dan penegak hukum yang tunduk pada konstitusi. Bukan pada penguasa.

Hingga hari ini, kultur lama di tubuh kepolisian yang dianggap represif, arogan, eksklusif, kerap muncul di berbagai level institusi.

Hal ini tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat. Tetapi juga melemahkan legitimasi Polri di mata publik.

"Norma-norma demokrasi seperti keadilan, kesetaraan, independensi, dan transparansi harus menjadi napas kerja Polri sehari-hari," tegas Didik.

Menurutnya, tanpa hal itu, reformasi hanya akan menjadi slogan kosong. Salah satu pilar penting dalam reformasi Polri adalah menjauhkan polisi dari gaya militeristik.

Satu lagi depolitisasi. Yakni menjamin netralitas Polri dari kekuasaan politik.

Kedua hal ini, lanjut Didik, mutlak diperlukan untuk mewujudkan pemolisian yang demokratis dan berorientasi pada masyarakat sipil.

Didik menekankan reformasi Polri harus sinkron dengan kerangka hukum nasional.

Seperti UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No. 34/2004 tentang TNI.

“Polri harus memiliki posisi yang jelas dalam sistem keamanan nasional dan hubungan dengan institusi lain,” imbuhnya.

Reformasi Polri tidak bisa lagi bersifat top-down. Yakni kebijakan ditentukan pusat. Sementara wilayah hanya menjalankan tanpa ruang inovasi.

"Reformasi sejati harus membuka ruang partisipatif, mendorong perubahan dari bawah. Selain itu, memberdayakan satuan wilayah untuk melakukan terobosan pelayanan," terangnya.

Ia menambahkan, reformasi juga tidak boleh berhenti pada soal teknis. Seperti sistem pelaporan atau tata kelola anggaran.

Kategori :