Pelaksanaan SPMB mulai tahun 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
SPMB dirancang untuk menghadirkan kesempatan yang adil bagi seluruh calon murid dalam memperoleh pendidikan berkualitas, memperluas akses bagi keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas, mendorong peningkatan prestasi murid, sekaligus mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam proses penerimaan murid.