Cara Daftar Ulang SPMB 2025, Jika Terlewat Kamu Bisa Kehilangan Kesempatan
Proses Penerimaan Murid Baru (PMB) tahun 2025 di DKI Jakarta sudah mulai memasuki tahap penting: daftar ulang.--Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID — Proses Penerimaan Murid Baru (PMB) tahun 2025 di DKI Jakarta sudah mulai memasuki tahap penting: daftar ulang.
Namun banyak Calon Murid Baru (CMB) yang masih bingung soal apa yang terjadi jika mereka sudah diterima tapi tidak melakukan daftar ulang. Yuk, simak baik-baik agar kamu tidak menyesal!
Menurut akun resmi @officialpmbdki di Instagram dan laman spmb.jakarta.go.id, jika kamu sudah dinyatakan diterima di salah satu satuan pendidikan (SD, SMP, SMA, atau SMK), tetapi tidak melakukan daftar ulang, maka kamu akan dianggap mengundurkan diri.
BACA JUGA:Kerek Daya Saing Industri, Kemenperin Soroti Pentingnya Kebijakan Harga Gas Bumi
Yang lebih mengejutkan, CMB yang tidak daftar ulang juga tidak diperbolehkan mengikuti PMB di jalur atau sekolah lainnya!
Jadi, kesempatanmu untuk masuk sekolah negeri tahun ini bisa langsung tertutup hanya karena lupa atau lalai daftar ulang.
BACA JUGA:Diluar DUGAAN! Kejutan Gerald Vanenburg Lahirkan Messi di Timnas U-23, Ole Romeny Jadi Inspirasi
Cara Daftar Ulang PMB 2025 DKI Jakarta
Kabar baiknya, proses daftar ulang di SPMB DKI 2025 dilakukan 100% secara daring, sehingga kamu tidak perlu datang langsung ke sekolah.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs resmi: https://spmb.jakarta.go.id/
2. Pilih jenjang pendidikan yang dituju: SD, SMP, SMA, atau SMK.
3. Pilih jalur seleksi yang kamu ikuti.
4. Klik tombol “Daftarkan Murid”
5. Login dengan memasukkan Nomor Peserta dan Password.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: