JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota DPR RI Komisi XII, Ratna Juwita Sari menyoroti lambannya penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) pelaksana dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Padahal telah disahkan dan diundangkan sejak 19 Maret 2025 lalu.
BACA JUGA:Indra Sjafri Ungkap Proses Pemilihan Skuad Timnas U-23: Fisik Jadi Kunci!
BACA JUGA:Bentak Polisi saat Mau Narik Mobil, Debt Collector Ini Jadi Ayam Sayur Pas Ditangkap!
Ratna menjelaskan, keterlambatan ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi telah menimbulkan ketidakpastian hukum.
Terutama bagi pelaku usaha di sektor pertambangan dan menahan potensi penerimaan negara.
"UU Minerba 2025 sudah memberi arah jelas untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional," ujar Ratna dalam keterangannya pada Minggu, 5 Oktober 2025.
"Namun tanpa PP pelaksana, seluruh amanat dalam Pasal 17 tentang penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tidak bisa dijalankan secara efektif," lanjutnya.
BACA JUGA:Tugas TNI Berat, Prabowo: Banyak Kekayaan Indonesia Diambil Asing
Adapun, dalam Pasal 174 ayat (1) UU Minerba disebutkan bahwa seluruh peraturan pelaksana harus ditetapkan paling lama enam bulan sejak undang-undang tersebut diundangkan.
Jadi, seharusnua pemerintah telah menyelesaikan PP pelaksana paling lambat pada bulan September 2025.
Politisi PKB ini menegaskan bahwa tanpa kejelasan teknis mengenai mekanisme WIUP, pembagian kewenangan pusat-daerah, serta prioritas pemberian izin bagi koperasi, UMKM, badan usaha milik daerah, dan ormas keagamaan sebagaimana diatur dalam UU, pelaksanaan kebijakan minerba berpotensi tersendat.
"Investor menunda ekspansi, pemerintah daerah kebingungan mengambil langkah, dan masyarakat lokal kembali menjadi korban ketidakpastian kebijakan. Ini situasi yang tidak boleh dibiarkan terlalu lama," tambahnya.
BACA JUGA:Keliling 5 Kota, Aice Got You Hadirkan Panggung Truk untuk Ruang Ekspresi Anak Muda
Ratna mengatakan bahwa keterlambatan penerbitan PP juga berdampak langsung terhadap daerah penghasil tambang.