Setyo Budiyanto Ungkap Alasan KPK Belum Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Senin 06-10-2025,14:39 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

"Itu kan hampir 400 travel yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabaran, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka). 

"Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 September 2025 malam.

KPK juga menyebut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) akan memasuki babak baru.

Dalam waktu dekat para tersangka bakal ditetapkan karena proses yang berjalan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan diumumkan.

BACA JUGA:Pertamina Pastikan BBM Subsidi Pertalite dan Biosolar Tersedia di SPBU Lubuk Linggau dan Siap Melayani Masyarakat

BACA JUGA:Eks Direktur PT Pasifik Cipta Solusi Dipanggil KPK, Febri Diansyah jadi Kuasa Hukum, Jelaskan Kasusnya

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih.

Jumlah tersebut masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA:Alasan Program MBG Tak Boleh Dihentikan: Terbukti Berhasil Tekan Stunting

BACA JUGA:Detik-Detik Prajurit TNI AL Gugur saat Terjun Payung, Parasut Alami Kendala

Kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.

Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.

Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama.

Kategori :