LMKN Kenalkan Inspiration, Bayar Royalti Musik Kini Semudah Klik

Selasa 07-10-2025,08:56 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) resmi memperkenalkan sistem digital terbaru bernama Inspiration.

Sistem ini disebut sebagai langkah besar dalam mewujudkan tata kelola royalti musik nasional yang transparan, modern, dan terintegrasi satu pintu (one gate policy).

Melalui platform itu, para pengguna komersial kini dapat mengajukan izin dan melakukan pembayaran royalti lagu atau musik secara daring melalui tautan https://inspiration.lmkn.id/pengajuan-lisensi.

BACA JUGA:Drama Dualisme Berakhir, PPP Islah! Mardiono Resmi Ketua Umum, Agus Suparmanto Rela Jadi Wakil

Sistem ini berlaku bagi 11 sektor usaha sebagaimana diatur dalam SK Menkum RI Nomor HKI.2.0T.03.01-02 Tahun 2016, di antaranya:

  • Restoran, kafe, bar, pub, dan diskotek
  • Hotel dan fasilitas hiburan
  • Lembaga penyiaran televisi dan radio
  • Pesawat, bus, kereta api, kapal laut
  • Pertokoan dan pusat perbelanjaan
  • Nada tunggu telepon, kantor, dan bank
  • Bioskop serta tempat karaoke

Untuk kategori Live Event (konser musik, seminar, konferensi, pameran, dan bazar), LMKN juga telah menyiapkan sistem serupa di https://lmknlisensi.id yang kini tengah disempurnakan agar dapat digunakan publik secara penuh.

BACA JUGA:Patrick Kluivert Bongkar Taktik GANAS, Pressing Tinggi ala Shin Tae-yong Siap Hajar Arab Saudi?

Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu menegaskan, hadirnya sistem ini menjadi komitmen LMKN dalam menciptakan tata kelola royalti yang lebih efisien dan akuntabel.

“Dengan adanya Inspiration, semua proses pembayaran royalti kini terpusat di LMKN dan dapat diakses dengan mudah oleh para pengguna komersial. Ini langkah maju untuk memastikan hak para pencipta dan pemilik hak cipta benar-benar terlindungi,” ujar Andi, Senin (6/10/2025).

Senada, Ketua LMKN Hak Terkait Marcell Kirana H Siahaan menyebut digitalisasi ini menandai era baru pengelolaan royalti musik di Indonesia. 

BACA JUGA:DPR Panggil LMKN Bahas Polemik Royalti Musik, Menkumham dan Menbud Dijadwalkan Hadir

“Sistem ini tidak hanya memudahkan pengguna, tetapi juga mempertegas integritas LMKN sebagai lembaga resmi yang menghimpun dan mendistribusikan royalti. Harapan kami, penghimpunan royalti meningkat signifikan dan manfaatnya langsung dirasakan para insan musik,” kata Marcell.

Sebagai lembaga bantu pemerintah non-APBN, LMKN memiliki dasar hukum kuat melalui:

  • UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC)
  • PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
  • Permenkum 27 Tahun 2025

LMKN berkomitmen terus mengembangkan sistem digital berbasis data ini untuk memastikan ekosistem musik nasional lebih sehat dan profesional, dengan tata kelola royalti yang transparan dan adil bagi seluruh pihak.

 

Kategori :