Hari Ini Eks Kades Kohod Arsin Cs Disidang dalam Kasus Pagar Laut, Agendanya Pemeriksaan Saksi!

Selasa 07-10-2025,12:51 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

“Setelah dokumen-dokumen tersebut selesai dibuat oleh terdakwa Ujang Karta, terdakwa Arsin meminta Hasbi Nurhamdi untuk datang ke kantor Desa Kohod,” ujarnya.

Faiq menyebut, penerbitan dokumen palsu tersebut dilakukan dengan rapi. Ada surat pengantar resmi dari Kepala Desa Kohod yang seolah-olah menyatakan tanah tersebut telah dibayar pajaknya. Berdasarkan laporan verifikasi petugas Bapenda, 203 SPPT-PBB berhasil terbit dan diserahkan kembali ke para terdakwa.

BACA JUGA:Mobil Civic Kades Kohod Arsin Nunggak Pajak 4 Tahun 7 Bulan, Ini Kata Wadirlantas

“Disertai dengan surat pengantar Nomor :593/01 1- DSKHD/V1/2022 tanggal 18 Juli 2022 yang ditandatangani oleh terdakwa Arsin selaku Kepala Desa Kohod perihal Permohonan Pendataan SPPI-PBB di Desa Kohod kepada Bapenda Kabupaten Tangerang dengan lampiran 203 lembar SKIG tertanggal 20 Juni 2022, 203 photo copy KIP dan KK serta list data warga Desa Kohod,” jelasnya.

Faiq menegaskan untuk mempercepat penerbitan sertifikat, para terdakwa juga membuat dokumen tambahan seperti PM 1, Surat Pernyataan Kepemilikan, dan Surat Keterangan Tanah.

“Terdakwa Septian Prasetyo, dan terdakwa Chandra Eka Agung Wahyudi adalah pihak yang mengurus semua proses pembuatan dokumen sampai terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) objek tanah di wilayah perairan Desa Kohod,” tegasnya.

Faiq menambahkan untuk pengurusan NOP dan pendataan SPPI-PBB tersebut, Hasbi Nurhamdi menyerahkan uang kepada terdakwa Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi hingga sejumlah Rp 250 juta secara bertahap.

Kategori :