Hari Ini Eks Kades Kohod Arsin Cs Disidang dalam Kasus Pagar Laut, Agendanya Pemeriksaan Saksi!

Selasa 07-10-2025,12:51 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Sebelumnya, mantan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 500 juta dari kepengurusan dokumen sertifikat hak milik (SHM) di perairan laut Tangerang dalam sidang yang digelar pada 30 September 2025 lalu. 

Total kurang lebih 300 hektare laut yang diurus SHM oleh Arsin bersama tiga terdakwa lain. 

Dikutip Radar Banten, Tiga terdakwa lain yang disebut JPU Kejati Banten yakni Ujang Karta Sekretaris Desa Kohod dan dua orang perantara bernama Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi. 

Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten Faiq Nur Fiqri Sofa mengatakan bahwa sejak pertengahan 2022 hingga Januari 2025, para terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan mereka untuk mengubah status lahan perairan pesisir Desa Kohod seluas ratusan hektare menjadi seolah-olah lahan daratan. 

“Arsin selaku Kepala Desa Kohod menawarkan tanah pinggir laut yang ada patok-patok bambu di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang kepada saksi Denny Prasetya Wangsya selaku Manajer Operasional PT Cakra Karya Semesta,” beber JPU. 

BACA JUGA:Arsin Kades Kohod Dibebaskan, Eks Kabareskrim: Gak Beres Semua Ini!

Faiq menjelaskan PT Cakra Karya Semesta, perusahaan yang semula tertarik membeli tanah. Namun tawaran itu ditolak lantaran status lahan yang ditawarkan Arsin belum bersertifikat.

“Saksi Denny menyampaikan kepada terdakwa Arsin, bahwa PT Cakra Karya Semesta tidak berminat untuk membeli tanah yang ditawarkan karena belum bersertifikat,” jelasnya.

Tidak berhenti di situ, Faiq mengungkapkan Arsin bersama rekan-rekannya mengajak seorang pengusaha bernama Hasbi Nurhamdi untuk mengurus penerbitan sertifikat hak milik (SHM). 

“Hasbi Nurhamdi menjanjikan akan memberikan sejumlah uang hingga mencapai Rp500 juta jika menerbitkan dokumen yang berhubungan dengan syarat penerbitan SHM,” ungkapnya.

Secara rinci, Faiq menerangkan syarat-syarat tersebut yaitu Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG) atas nama masyarakat yang seolah-olah sebagai pemilik lahan, mengurus Nomor Objek Pajak (NOP) sehingga muncul Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).

“Seakan-akan tanah itu merupakan daratan di perairan laut Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang,” terangnya.

BACA JUGA:Prajurit Kostrad Gugur Sehari Jelang HUT TNI akibat Jatuh dari Tank

Faiq menambahkan untuk mewujudkan rencana itu, para terdakwa mengumpulkan KTP, dan kartu keluarga warga setempat untuk dijadikan pemohon semu. Sebanyak 203 SKTG diterbitkan pada 20 Juni 2022, masing-masing seluas ±1,5 hektare dengan total ±300 hektare.

“Masyarakat yang namanya dicantumkan sebagai pihak yang seolah-olah sebagai pemilik lahan laut yang dibuatkan SHM akan mendapatkan pembagian 40 persen, sedangkan para terdakwa bersama Hasbi Nurhamdi akan mendapatkan pembagian 60 persen,” jelasnya.

Menurut Faiq, dokumen itu dicetak menggunakan komputer dan printer milik Sekretaris Desa Ujang Karta. Seluruh berkas kemudian diserahkan kepada Hasbi Nurhamdi untuk mengurus penerbitan NOP dan SPPT-PBB ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang.

Kategori :