JAKARTA, DISWAY.ID - Pancasila bukan sekadar lima sila yang kita hafal sejak sekolah dasar. Ia adalah napas panjang yang menjaga Indonesia tetap Indonesia di tengah terpaan zaman.
Setiap perubahan ekonomi, politik, teknologi—bahkan cuaca batin masyarakat—akan selalu menguji apakah kita masih setia pada “rumah nilai” bernama Pancasila.
Pertanyaannya: bagaimana menghidupkan kembali spiritnya di tengah letihnya ruang publik, derasnya arus ujaran kebencian, dan godaan pragmatisme yang kian memikat?
Saya ingin mengajak kita kembali pada dua hal sederhana: pertama, mengingat kembali sumber-sumber otentik Pancasila; kedua, menerjemahkan ke dalam praktik sosial yang membumi—tanpa gaduh, tanpa pretensi.
Keindonesiaan kita sudah dirumuskan dengan penuh holistik dan universal, dan tugas kita hari ini adalah mengaktifkan kembali nilai-nila universal dan mendalam Pancasila itu dalam laku, bukan sekadar slogan.
BACA JUGA:Duka di Al-Khoziny Sidoarjo: 67 Nyawa Melayang, Basarnas Hentikan Pencarian, AHY Tekankan Ini
Kembali ke Sumber: Menjernihkan Mata Air
Keppres No. 24 Tahun 2016 menegaskan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila sekaligus hari libur nasional. Penetapan ini bukan urusan seremonial belaka; ia mengingatkan bahwa Pancasila punya original ideas—titik tolak intelektual—yang patut dirayakan agar kita tidak lupa pada konteks kelahirannya.
Keputusan Presiden tersebut menetapkan bahwa “tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila”, serta menyatakan bahwa tanggal itu menjadi hari libur nasional.
Di sidang BPUPKI 1 Juni 1945, Bung Karno merumuskan gagasan dasar negara yang bersudut pandang kebangsaan, kemanusiaan, permusyawaratan, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang berkeadaban.
Ia menekankan bahwa Indonesia harus menjadi negara “yang bertuhan”, namun berkeadaban—agama dijalankan tanpa egoisme keagamaan, dengan hormat-menghormati antarumat. Pesan penting ini relevan untuk zaman sekarang: keimanan yang memanusiakan, bukan merendahkan.
Rumusan yuridis Pancasila termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Inilah jangkar konstitusional yang menjadikan Pancasila mengikat segenap lembaga negara dan warga negara.
BACA JUGA:Stop Bawa Power Bank! OPPO A6 Pro Resmi Meluncur, Baterai 7.000 mAh Bisa Isi Daya HP Lain
BACA JUGA:Tokoh Muda Tangsel Apresiasi Kritik Leony soal Kesenjangan Anggaran Kota
Ketika Pancasila diperdebatkan seolah ia bersifat opsional, kita perlu mengingat—secara hukum dasar negara ini sudah jelas dan tegas.