BGN Bantah Tudingan Melakukan Pungutan ke Mitra Program Makan Bergizi Gratis

Rabu 08-10-2025,10:20 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Badan Gizi Nasional (BGN) membantah tudingan bahwa pihaknya melakukan pungutan kepada mitra dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Pihak BGN menegaskan bahwa seluruh proses kemitraan dan pengurusan dalam program tersebut tidak dipungut biaya sama sekali.

"BGN tidak memungut biaya apa pun untuk pengurusan apa pun," ujar Dadan Hindayana, Kepala BGN saat dikonfirmasi pada Rabu, 8 Oktober 2025.

BACA JUGA:4 Cara Cek BSU Oktober 2025 Pakai NIK KTP, Cair Rp600 Ribu Per Bulan

BACA JUGA:Ini Penjelasan PTPN IV Soal Tuntutan Soal HGU Cot Girek

Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas sebuah video yang beredar di media sosial, yang memperlihatkan seseorang dari sebuah aliansi menuduh adanya permintaan setoran dana dari mitra MBG.

Dalam postingan tersebut melalui akun X (dulu Twitter) @03_Nakula, dan menyebut bahwa permintaan dana tersebut terjadi dalam pertemuan dengan mitra di sebuah hotel.

“Bukan dugaan, itu fakta di lapangan. Masyarakat dan mitra dimintai uang. Mitra-mitra BGN diajak bertemu di hotel untuk diminta setoran,” kata narasi dalam video tersebut.

Capaian Program MBG hingga Oktober 2025

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang dilaksanakan melalui BGN dan bertujuan untuk menjangkau puluhan juta penerima manfaat.

BACA JUGA:KontraS: Polri Harus Pastikan Rasa Aman dan Tuntaskan Kasus Orang Hilang

BACA JUGA:Pensiun dan Pesangon Dikenai Pajak, UU PPh Digugat ke MK

Hingga 7 Oktober 2025, tercatat 10.681 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. 

Jumlah ini merupakan bagian dari target 31.000 unit dapur SPPG yang direncanakan akan tercapai tahun ini, dengan sasaran 82,9 juta penerima manfaat hingga Desember 2025.

Dadan Hindayana menyatakan akan menindaklanjuti laporan-laporan yang muncul di lapangan dan meminta publik untuk menyampaikan keluhan secara langsung melalui saluran resmi. 

Kategori :